Polda Sultra Tindak Tambang Ilegal di Pomalaa, Satu Operator Ditahan dan Tiga Excavator Disita

By Admin

Dok. Ist
nusakini.com, Kolaka – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kali ini, aparat membongkar kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan secara tidak sah.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Menurutnya, warga melaporkan adanya aktivitas pengerukan material tambang yang diduga tidak memiliki legalitas. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik kemudian turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi.

Dari hasil penindakan, petugas menyita tiga unit excavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan material batuan yang telah ditambang sebagai barang bukti.

Penyidik selanjutnya menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Seorang terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan penyidik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DD disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Sultra memastikan penyelidikan belum berhenti pada satu tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut, baik sebagai pengelola maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas itu.

Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun individu yang menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta melanggar aturan perundang-undangan. (*)